a.sebelum menyimpan informasi kartu kredit, pastikan website tersebut terpercaya. b.cermat dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan traksaksi elektronik . c.tidak melakukan transaksi elektronik. d.memperhatikan alamat resmi penyedia ketika melakukan transaksi elektronik. 7. Kejahatan yang termasuk dalam pasal 32 adalah defacing. Apakah maksud dari defacing tersebut? …